Thursday, September 17, 2026

Panduan Lengkap Pengajuan Data Prasarana Dapodik Versi 2027: Prosedur, Dokumen, dan Solusi Kendala

Halo Sahabat Inotzines, terutama rekan-rekan Operator Sekolah dan Pengelola Data Pendidikan! Kita tahu ni pada pemutakhiran Dapodik versi 2027 terbaru, ada mekanisme baru untuk pengelolaan data prasarana (tanah, bangunan, dan ruang). Saat ini, penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data sarpras tidak lagi dilakukan langsung di aplikasi lokal, melainkan wajib diajukan melalui sistem online dan diverifikasi bertingkat.

📌 Poin Penting Dapodik 2027:

Perubahan data prasarana dilakukan via web Manajemen Satuan Pendidikan (SP Datadik), diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, lalu diterapkan ke aplikasi sekolah melalui fitur Tarik Data.

1. Ketentuan Umum & Alur Pengajuan

Sebelum melakukan pengajuan, penting bagi sekolah untuk memahami aturan main dalam pengajuan data prasarana:

  • Satu Pengajuan Aktif: Sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru jika masih ada pengajuan yang berstatus Diajukan atau Proses Verifikasi. Pengajuan baru hanya bisa dibuat setelah status akhir keluar (Disetujui, Ditolak, atau Dibatalkan).
  • Akses Pengguna: Pengajuan wajib menggunakan akun Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah.
  • Sinkronisasi Hasil: Data yang disetujui tidak otomatis muncul di Dapodik lokal. Operator wajib melakukan Tarik Data.

🔄 Alur Ringkas Pengajuan:

  1. Sekolah mengajukan via sp.datadik.kemendikdasmen.go.id & mengunggah dokumen.
  2. Verifikasi Dinas Pendidikan: Memeriksa kesesuaian fisik dan dokumen.
  3. Verifikasi BBPMP/BPMP: Memeriksa dan memvalidasi tingkat lanjut.
  4. Tarik Data: Sekolah menarik pembaruan data yang telah disetujui ke aplikasi lokal Dapodik.

2. Persyaratan Dokumen Pendukung

Setiap jenis pengajuan membutuhkan dokumen validasi yang jelas, tidak kabur, dan dapat dibaca. Seluruh dokumen wajib berformat PDF (Maksimal 2 MB).

Objek Prasarana Jenis Pengajuan Dokumen Pendukung Wajib
Tanah Penambahan Sertifikat Tanah, Foto Lahan, Denah Sekolah
Perbaikan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Penghapusan Surat BPKAD (Negeri) / Yayasan (Swasta), Surat Ket. Kepala Sekolah
Bangunan Penambahan Foto Bangunan, Denah Sekolah, Surat BPKAD / Yayasan
Perbaikan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Penghapusan Foto Bangunan, Surat BPKAD / Yayasan, Surat Ket. Kepala Sekolah
Ruang Penambahan Foto Bangunan/Ruang, Surat BPKAD / Yayasan
Perbaikan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Penghapusan Surat Keterangan Kepala Sekolah
⚠️ Peringatan Dokumen: Pastikan seluruh berkas pendukung tidak terkunci password, tidak buram, dan jika terdiri dari beberapa halaman wajib digabung dalam 1 berkas PDF (maksimal 2 MB).

3. Langkah-Langkah Pengajuan via SP Datadik

Berikut adalah langkah operasional untuk operator/kepala sekolah:

  1. Login ke laman https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan akun Kepala Sekolah/Plt.
  2. Pilih menu Sarpras > Pengajuan. Klik tombol + PENGAJUAN BARU.
  3. Isi Keterangan Ajuan (Contoh: "Penambahan Data Tanah") lalu klik Simpan.
  4. Masuk ke Detail Pengajuan, pilih tab (Tanah / Bangunan / Ruang) dan pilih jenis aksi (Tambah / Ubah / Hapus).
  5. Lengkapi formulir secara rinci (Ukuran, Status Kepemilikan, Koordinat Lintang/Bujur, Bobot Kerusakan, dll).
  6. Unggah berkas pendukung melalui menu Tampilkan Dokumen > Tambah Dokumen > Upload Berkas.
  7. Periksa kembali data, lalu klik KIRIM PENGAJUAN.

4. Memahami Status Verifikasi Pengajuan

Pantau kolom Verifikasi Dinas dan Verifikasi BPMP pada halaman Pengajuan:

  • Status Diajukan / Kosong (null): Menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan atau BBPMP/BPMP.
  • Kedua Tanggal Verifikasi Terisi: Seluruh tahapan verifikasi telah selesai diproses. Klik Detail untuk melihat status akhir (Disetujui / Ditolak).
  • Status Ditolak: Cek catatan penolakan dari verifikator, lakukan perbaikan data/dokumen, lalu buat pengajuan baru.

5. Penerapan Data Hasil Pengajuan (Tarik Data)

Setelah pengajuan berstatus Disetujui oleh Dinas dan BBPMP/BPMP, lakukan langkah berikut di Aplikasi Dapodik lokal:

  1. Buka Aplikasi Dapodik versi 2027 dan login.
  2. Masuk ke menu Pengaturan > klik Tarik Data.
  3. Pastikan koneksi internet stabil lalu konfirmasi Tarik Data.
  4. Setelah berhasil, cek menu Sarpras untuk memastikan tanah, bangunan, atau ruang baru/perubahan sudah ter-update.

6. Solusi Ringkas Kendala Umum

❓ Muncul Error "Berkas dokumen usulan tidak lengkap"
💡 Solusi: Periksa kembali tab Tanah, Bangunan, dan Ruang. Ada jenis dokumen wajib yang belum terunggah atau belum berhasil tersimpan.
❓ Tidak Bisa Tambah Ruang / Bangunan
💡 Solusi: Ruang wajib dikaitkan dengan Bangunan aktif, dan Bangunan wajib dikaitkan dengan Tanah aktif. Selesaikan pengajuan induknya terlebih dahulu.
❓ Tombol Tambah Pengajuan Baru Nonaktif
💡 Solusi: Masih terdapat pengajuan gantung yang sedang diproses. Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
❓ Data Belum Berubah Pasca Tarik Data
💡 Solusi: Lakukan refresh/clear cache browser, restart aplikasi Dapodik, dan pastikan status verifikasi di SP Datadik benar-benar "Disetujui".
📢 Bagikan artikel ini kepada sesama rekan operator sekolah agar pengelolaan data prasarana Dapodik 2027 berjalan lancar dan akurat!

Tuesday, December 2, 2025

Sebentar Lagi Naik Kelas Gaes!, Papan Interaktif Digital (PID) Siap Bikin Sekolah Kita Makin Keren!



Hai, Sahabat Inot... 

Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru-guru hebat, dan seluruh Tenaga Kependidikan yang luar biasa! 

Gimana kabarnya? Ada kabar gembira dan update penting nih dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah! Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, beberapa sekolah kita sampai akhir bulan Desember 2025 nanti akan mendapat suntikan energi digital berupa Papan Interaktif Digital (PID) atau yang sering kita denger akhir-akhir ini, Interactive Flat Panel (IFP). 

Bisa jadi sekolah kalian alat sudah sampai di sekolah dan sudah digunakan. Gimana Keren, kan? 

Ini bukan sekadar alat baru di kelas, lho. Papan Interaktif Digital ini adalah kunci buat transformasi ekosistem pembelajaran di sekolah kita. Tujuannya jelas: bikin proses belajar jadi lebih asik, interaktif, dan pastinya, relevan dengan perkembangan zaman! Nah, biar Papan Interaktif Digital ini enggak cuma jadi pajangan, yuk, kita gas pol langkah-langkah pemanfaatannya! 

Berikut 5 Aksi Wajib Biar Digitalisasi Sekolah Kita "Melesat" Gak "Meleset" ! 😁 

Direktorat Sekolah Dasar memohon bantuan kita semua untuk segera bergerak cepat, fokus pada 5 hal esensial ini: 

1. Setting Awal & SOP Jelas: 
Kita perlu "meng-internalisasi" kebijakan dan Prosedur Operasional Standar (SOP). Ini termasuk panduan pakai, pinjam, perawatan, keamanan data, sampai pembentukan Tim Penanggung Jawab Digitalisasi Pembelajaran. Intinya, semua harus on the track! 

2. Siapa Punya Apa? (Pemetaan Potensi): 
Yuk, kita inventarisir semua hardware dan software yang sudah ada. Penting juga untuk mengukur kesiapan digital sekolah kita lewat instrumen penilaian, dan memastikan dukungan penuh dari guru dan komite sekolah. Kekuatan kita ada di kolaborasi! 

3. Upgrade Skill Guru: 
Ini krusial! Penguatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan harus rutin, bisa lewat pelatihan internal, Bimbingan Teknis (Bimtek), atau pelatihan yang berkelanjutan. Guru yang update adalah jaminan kualitas pembelajaran! 

4. Aksi di Kelas (Implementasi Teknologi): 
Ini bagian paling seru! 
  • Tentukan Target: Setiap kelas perlu punya target penggunaan digital (misalnya, per minggu atau per mata pelajaran). Jangan lupa dimonitor! 
  • Kreatif Bikin Konten: Guru bisa mulai bikin konten simpel yang engaging, seperti slide interaktif, kuis online, gamifikasi, atau video pembelajaran pendek (3-5 menit) yang diunggah ke media sosial. Jangan lupa, sesuaikan dengan kearifan lokal!  
  • Integrasi di Pembelajaran: Jadikan PID bagian dari blended learning, libatkan siswa aktif dalam presentasi, dan gunakan asesmen digital untuk mengukur hasil belajar.  
  • Manfaatkan Platform Resmi: Yuk, eksplorasi konten di Rumah Pendidikan (https://rumah.pendidikan.go.id/) dan jangan lupa instal Aplikasi Indonesia Cerdas (panduan instalasi lengkap ada di lampiran surat!) 

5. Dukungan Teknis (Maintenance): 
Tenaga kependidikan berperan besar di sini. Pastikan perangkat dan jaringan selalu siap sebelum pembelajaran dimulai. No more trouble pas kelas mau mulai! 

Gaes, surat ini ditandatangani oleh Bapak Moch. Salim Somad, Direktur Sekolah Dasar, per 1 Desember 2025 kemarin. Jadi, tunggu apa lagi? Mari kita jadikan sekolah kita pionir dalam pemanfaatan teknologi untuk pendidikan! Yang ingin unduh suratnya bisa ditautan ini <Klik Di Sini>

Yuk, kita wujudkan transformasi pendidikan digital bersama-sama!

Friday, November 28, 2025

Download Link Tautan Aplikasi e-Rapor SMP Versi 2025.2 Terbaru, Dilengkapi Panduan, Installer dan Updater


Hai sahabat Inotzines.
Ada yang baru dengan Aplikasi e-Rapor SMP beberapa hari ini. Mungkin bagi satuan pendidikan yang sudah menggunakan sebelumnya tidak ada kendala dalam hal updating maupun instalasi. Tapi bagi yang belum menggunakannya, diharapkan mulai menggunakan Aplikasi e-Rapor SMP agar capaian hasil belajar murid secara efektif, efisien, akuntabel dan terpantau berdasarkan pada basis data DAPODIK. 

Aplikasi e-Rapor SMP dikembangkan oleh Tim Pengembang e-Rapor Direktorat SMP sejak tahun 2017 hingga versi terbarunya V. 2025.2. Aplikasi ini membantu sekolah dalam mengelola data penilaian yang sesuai dengan prinsip dan panduan asesmen pada Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013, dan terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mempermudah penggunaan e-Rapor SMP bagi semua pengguna, maka disusun juga buku panduan e-Rapor SMP yang memuat informasi seputar aplikasi e-Rapor SMP, petunjuk teknis penggunaan aplikasi, mulai dari instalasi, pengaturan awal, hingga proses input dan pengelolaan data penilaian, tentunya dengan harapan dapat menjadi acuan praktis bagi kepala sekolah, Administrator, operator sekolah, guru, wali kelas, murid, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan e-Rapor di lingkungan Sekolah Menengah Pertama.

Ok, gaes kita langsung saja.

A. Berikut adalah daftar pembaharuan dan perbaikan Aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.2 :
  1. Update Database e-Rapor SMP
  2. Optimalisasi Sistem Kinerja PHP dan Aplikasi e-Rapor.
  3. Penambahan Fitur Upload Foto Siswa
  4. Penambahan Fitur Upload Hop Sekolah
  5. Penambahan Fitur buka dan tutup input nilai rapor
  6. Penambahan Fitur Cek Perkembangan Rapor Siswa dan Grafik Nilai Rapor
  7. Menonaktifkan Fitur P5 ketika pengguna login mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
  8. Mengaktifkan Kembali Fitur P5 ketika pengguna login sebelum Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
  9. Menambahkan Fitur Penilaian Kokurikuler ketika pengguna login mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
  10. Menambahkan Fitur Cetak rapor dengan format Terbaru sesuai Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Tahun 2025 yang berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ganjil
  11. Penambahan Fitur Buku Induk Siswa
  12. Penambahan Fitur Transkrip Nilai Rapor semua semester
  13. Perbaikan sistem penambahan pembelajaran dan mata pelajaran
  14. Perbaikan alurdan proses pengiriman Data Nilai ke Dapodik
  15. Perbaikan alur dan proses backup dan restore data pada aplikasi e-Rapor
  16. Pembaharuan tampilan aplikasi e-Rapor SMP
  17. Perbaikan sistem aplikasi dan pengelolaan menu secara menyeluruh
B. Pengguna Lama (Updater)

Tips bagi pengguna e-Rapor SMP versi 2025.1 yang akan menggunakan e-Rapor SMP
versi 2025.2, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Login aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.1.
  2. Lakukan backup data semua semester yang sudah terinput di e-Rapor SMP versi 2025.1
  3. Pasang Updater e-Rapor SMP versi 2025.2 sampai muncul tampilan selesai.
  4. Login aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.2 dan lakukan tarik data.
Untuk langkah lengkap berikutnya, silakan ikuti urutan langkah pada Manual Aplikasi.

Bagi pengguna e-Rapor versi 2025.1 yang hanya mempunya file backupnya, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Pasang Installer e-Rapor SMP versi 2025.2 sampai muncul tampilan selesai.
  2. Login aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.2 namun jangan melakukan tarik data.
  3. Lakukan restore dari backup data dari e-Rapor SMP versi 2025.1 untuk semua semester
  4. Setelah restore, lakukan tarik data dari Dapodik di e-Rapor SMP versi 2025.2
  5. Untuk langkah lengkap berikutnya, silakan ikuti urutan langkah pada Manual Aplikasi.
C. Pengguna Baru (Installer)
 
Bagi pengguna baru yang akan menggunakan e-Rapor SMP versi 2025.2, lakukan langkah- langkah sebagai berikut:
  1. Unduh installer Aplikasi e-Rapor SMP versi 2025.2 di laman resmi Direktorat SMP
  2. Instal aplikasi e-Rapor SMP Versi 2025.2
  3. Restart komputer bila diperlukan
  4. Silahkan Login sebagai admin (user dan password : administrator)
  5. Atur Webservice Dapodik untuk mengintegrasikan e-Rapor dan Dapodik
  6. Ambil Data Dapodik bertahap : a. lakukan tes koneksi; b. ambil semester; c. ambil semua data
  7. Lakukan tahapan tugas admin sebelum proses pengisian nilai oleh guru
Bila belum jelas, silakan dilihat pada panduan langkah Manual Aplikasi.
Berikut Link Unduh :
(inot)

Thursday, January 16, 2025

Pembaruan Aplikasi Dapodik ke versi 2025.b



Hai sahabat Inotzines.
Informasi terbaru dari dapodik, sudah rilis Dapodik V2025.b. 

Untuk melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik ke versi 2025.b menggunakan Installer, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025.b pada laman https://dapo.dikdasmen.go.id/unduhan;
  2. Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik;
  3. Refresh browser (ctrl+F5);
  4. Lakukan registrasi;
  5. Pastikan proses registrasi berhasil;
  6. Isi username dan password;
  7. pilih semester 2024/2025;
  8. klik tombol Masuk;
  9. Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025.b;
  10. Lakukan input data sesuai kondisi riil;
  11. Login Akun Kepala Sekolah
  12. Klik tombol sinkronisasi.
Sumber : https://dapo.dikdasmen.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-versi-2025-b