Showing posts with label Panduan Lengkap Pengajuan Data Prasarana Dapodik Versi 2027. Show all posts
Showing posts with label Panduan Lengkap Pengajuan Data Prasarana Dapodik Versi 2027. Show all posts

Thursday, September 17, 2026

Panduan Lengkap Pengajuan Data Prasarana Dapodik Versi 2027: Prosedur, Dokumen, dan Solusi Kendala

Halo Sahabat Inotzines, terutama rekan-rekan Operator Sekolah dan Pengelola Data Pendidikan! Kita tahu ni pada pemutakhiran Dapodik versi 2027 terbaru, ada mekanisme baru untuk pengelolaan data prasarana (tanah, bangunan, dan ruang). Saat ini, penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data sarpras tidak lagi dilakukan langsung di aplikasi lokal, melainkan wajib diajukan melalui sistem online dan diverifikasi bertingkat.

📌 Poin Penting Dapodik 2027:

Perubahan data prasarana dilakukan via web Manajemen Satuan Pendidikan (SP Datadik), diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP, lalu diterapkan ke aplikasi sekolah melalui fitur Tarik Data.

1. Ketentuan Umum & Alur Pengajuan

Sebelum melakukan pengajuan, penting bagi sekolah untuk memahami aturan main dalam pengajuan data prasarana:

  • Satu Pengajuan Aktif: Sekolah tidak dapat membuat pengajuan baru jika masih ada pengajuan yang berstatus Diajukan atau Proses Verifikasi. Pengajuan baru hanya bisa dibuat setelah status akhir keluar (Disetujui, Ditolak, atau Dibatalkan).
  • Akses Pengguna: Pengajuan wajib menggunakan akun Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah.
  • Sinkronisasi Hasil: Data yang disetujui tidak otomatis muncul di Dapodik lokal. Operator wajib melakukan Tarik Data.

🔄 Alur Ringkas Pengajuan:

  1. Sekolah mengajukan via sp.datadik.kemendikdasmen.go.id & mengunggah dokumen.
  2. Verifikasi Dinas Pendidikan: Memeriksa kesesuaian fisik dan dokumen.
  3. Verifikasi BBPMP/BPMP: Memeriksa dan memvalidasi tingkat lanjut.
  4. Tarik Data: Sekolah menarik pembaruan data yang telah disetujui ke aplikasi lokal Dapodik.

2. Persyaratan Dokumen Pendukung

Setiap jenis pengajuan membutuhkan dokumen validasi yang jelas, tidak kabur, dan dapat dibaca. Seluruh dokumen wajib berformat PDF (Maksimal 2 MB).

Objek Prasarana Jenis Pengajuan Dokumen Pendukung Wajib
Tanah Penambahan Sertifikat Tanah, Foto Lahan, Denah Sekolah
Perbaikan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Penghapusan Surat BPKAD (Negeri) / Yayasan (Swasta), Surat Ket. Kepala Sekolah
Bangunan Penambahan Foto Bangunan, Denah Sekolah, Surat BPKAD / Yayasan
Perbaikan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Penghapusan Foto Bangunan, Surat BPKAD / Yayasan, Surat Ket. Kepala Sekolah
Ruang Penambahan Foto Bangunan/Ruang, Surat BPKAD / Yayasan
Perbaikan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Penghapusan Surat Keterangan Kepala Sekolah
⚠️ Peringatan Dokumen: Pastikan seluruh berkas pendukung tidak terkunci password, tidak buram, dan jika terdiri dari beberapa halaman wajib digabung dalam 1 berkas PDF (maksimal 2 MB).

3. Langkah-Langkah Pengajuan via SP Datadik

Berikut adalah langkah operasional untuk operator/kepala sekolah:

  1. Login ke laman https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan akun Kepala Sekolah/Plt.
  2. Pilih menu Sarpras > Pengajuan. Klik tombol + PENGAJUAN BARU.
  3. Isi Keterangan Ajuan (Contoh: "Penambahan Data Tanah") lalu klik Simpan.
  4. Masuk ke Detail Pengajuan, pilih tab (Tanah / Bangunan / Ruang) dan pilih jenis aksi (Tambah / Ubah / Hapus).
  5. Lengkapi formulir secara rinci (Ukuran, Status Kepemilikan, Koordinat Lintang/Bujur, Bobot Kerusakan, dll).
  6. Unggah berkas pendukung melalui menu Tampilkan Dokumen > Tambah Dokumen > Upload Berkas.
  7. Periksa kembali data, lalu klik KIRIM PENGAJUAN.

4. Memahami Status Verifikasi Pengajuan

Pantau kolom Verifikasi Dinas dan Verifikasi BPMP pada halaman Pengajuan:

  • Status Diajukan / Kosong (null): Menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan atau BBPMP/BPMP.
  • Kedua Tanggal Verifikasi Terisi: Seluruh tahapan verifikasi telah selesai diproses. Klik Detail untuk melihat status akhir (Disetujui / Ditolak).
  • Status Ditolak: Cek catatan penolakan dari verifikator, lakukan perbaikan data/dokumen, lalu buat pengajuan baru.

5. Penerapan Data Hasil Pengajuan (Tarik Data)

Setelah pengajuan berstatus Disetujui oleh Dinas dan BBPMP/BPMP, lakukan langkah berikut di Aplikasi Dapodik lokal:

  1. Buka Aplikasi Dapodik versi 2027 dan login.
  2. Masuk ke menu Pengaturan > klik Tarik Data.
  3. Pastikan koneksi internet stabil lalu konfirmasi Tarik Data.
  4. Setelah berhasil, cek menu Sarpras untuk memastikan tanah, bangunan, atau ruang baru/perubahan sudah ter-update.

6. Solusi Ringkas Kendala Umum

❓ Muncul Error "Berkas dokumen usulan tidak lengkap"
💡 Solusi: Periksa kembali tab Tanah, Bangunan, dan Ruang. Ada jenis dokumen wajib yang belum terunggah atau belum berhasil tersimpan.
❓ Tidak Bisa Tambah Ruang / Bangunan
💡 Solusi: Ruang wajib dikaitkan dengan Bangunan aktif, dan Bangunan wajib dikaitkan dengan Tanah aktif. Selesaikan pengajuan induknya terlebih dahulu.
❓ Tombol Tambah Pengajuan Baru Nonaktif
💡 Solusi: Masih terdapat pengajuan gantung yang sedang diproses. Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
❓ Data Belum Berubah Pasca Tarik Data
💡 Solusi: Lakukan refresh/clear cache browser, restart aplikasi Dapodik, dan pastikan status verifikasi di SP Datadik benar-benar "Disetujui".
📢 Bagikan artikel ini kepada sesama rekan operator sekolah agar pengelolaan data prasarana Dapodik 2027 berjalan lancar dan akurat!