Showing posts with label se 015 2018. Show all posts
Showing posts with label se 015 2018. Show all posts

Tuesday, March 13, 2018

Awas Jangan Bawa Power Bank Daya Besar Di Pesawat

Beberapa bulan lalu seorang penumpang maska
pai penerbangan China Southern Airlines dari Guangzhou ke Shanghai pada Minggu (25/12/2018) harus turun dari pesawat, ketika sebuah powerbank terbakar di bagasi kabin.

Menurut maskapai penerbangan China Southern Airlines, pesawat dengan nomor penerbangan CZ3539 itu telah terjadi kepulan asap dan api yang berasal dari bagasi tempat tas penumpang.

Setelah dirunut ternyata berasal dari power bank penumpang yang terbakar. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan.



Untuk itulah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan sejumlah maskapai saat ini.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan. Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang.

Power bank dibawa untuk penggunaan pribadi dan hanya sebagai barang bawaan tangan, tidak diizinkan membawanya sebagai bagasi tercatat. Bagi penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan. Jadi, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan.



Berikut lampiran Surat Edaran Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara. SE.015 Tahun 2018