Thursday, April 28, 2022

Jadwal Ganjil Genap Tol Arus Mudik Lebaran Tahun 2022 M / 1443 H

Hai sahabat Inotzines. 
Assalamu'alaikum wr wb.
Sekedar Sharing2, terkait jadwal ganjil ganjil tol jakarta cikampek sampai tol kalikangkung...

Berikut jadwal lengkap penerapan one way dan ganjil genap di masa mudik lebaran di ruas Tol Jakarta Cikampek-Kalikangkung.

Arus Mudik

1. Kamis, 28 April 2022
Pukul 17.00 - 24.00 satu arah genap dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat, 29 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah ganjil dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu, 30 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah genap dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu, 1 Mei 2022
Pukul 07.00 -12.00 WIB satu arah ganjil dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

Arus Balik

1. Jumat, 6 Mei 2022
Pukul 14.00 - 24.00 WIB satu arah genap dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu, 7 Mei 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah ganjil dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
3. Minggu, 8 Mei 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah genap dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
4. Senin, 9 Mei 2022
Pukul 00.00 - 03.00 WIB satu arah ganjil dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Friday, February 18, 2022

FORMAT LABEL UNDANGAN MAIL MERGE BESERTA FORM DATANYA

Hai sahabat Inotzines. Assalamu'alaikum wr wb.
Melanjutkan postingan sebelumnya, hari ini saya mau berbagi sharing dengan semua sahabat inot yang mungkin kebingunan membuat label undangan dengan memanfaatkan fitur menu Mailings di aplikasi Microsoft Word . Yaitu format label undangan mail merge yang sudah jadi, tinggal ngisi data nama undangan di file excel. Selanjutnya dari file word nya sudah terisi dan tinggal cetak pada kertas label.
Untuk ukuran kertas label uang dibutuhkan bisa di cek di postingan sebelumnya FORMAT LABEL TINGGAL KETIK DAN CETAK  .
Di sini ada dua file yang bekerja, 
1. DATA LABEL.xlsx
2. LABEL UNDANGAN.docx

Langkah pembuatan :
1. Buka file DATA LABEL.xlsx

gambar file DATA LABEL.xlsx
2. Isikan data di kolom yang tersedia sesuai data yang dimiliki baik data nama dan alamat.
3. Simpan bila telah selesai diisi.
4. Buka file  LABEL UNDANGAN.docx

gambar file LABEL UNDANGAN.docx

5. Cari menu Mailings >> Select Recipients >> Use Exsiting List.., arahkan ke file DATA LABEL.xlsx di forder mana file tersebut berada.



6. OK, Siap dicetak ....

Kedua file dapat diunduh di sini 
Selamat mencoba.   

Thursday, January 6, 2022

FORMAT LABEL TINGGAL KETIK DAN CETAK

Hai sahabat Inotzines. Assalamu'alaikum wr wb.
Saya yakin ada di antara kita yang bingung ketika mau buat label buat undangan, label buku dst.

Sekedar saring format label tinggal ngisi tinggal print.

Kebetulan yang saya buat dimensinya 
Panjang = 20 cm
Lebar = 16 cm
Isi Label = 10pc/lembar















Seperti gambar ya...

OK langsung saja...
Unduh, isi dan cetak....
Semoga bermanfaat.

Ini link nya. 
FORMAT LABEL - MEDIAFIRE
FORMAT LABEL - GOOGLEDRIVE

 

Tuesday, December 14, 2021

SURAT EDARAN NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2O21 DAN TAHUN BARU 2022


Hai sahabat Inotzines. 
Assalamu'alaikum wr wb. 

Ada yang baru nih mengenai perkembangan pendidikan kita terutama tentang Liburan Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Yaitu adanya Surat Edaran dari KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 72 TAHUN 2021, TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2O21 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19) yang keluar hari ini tertanggal 14 Desember 2021. Beredar lewat media Whatshapp. 


Berikut edarannya : 

SURAT EDARAN
NOMOR 72 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2O21 DAN
TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19)

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
    di Seluruh Indonesia.

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2021  tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 14 Desember 2021
TTD
Sekretaris Jendral 

Dalam bentuk pdf, unduh i